Saat ini banyak orang yang cenderung ingin kembali kepada aturan syariah. Mulai dari berbagai hal... konsep syariah semakin banyak diminati... karena banyak orang ingin hidupnya lebih berkan.
MENGENAL
ETIKA DAGANG SYARIAH
Oleh:
Achmat Subekan*)
Abstrak
Perdagangan
merupakan kegiatan ekonomi yang hampir pasti ada di setiap daerah.
Melalui transaksi ini penjual dan pembeli dapat mengambil manfaat dalam
pemenuhan kebutuhan ekonominya. Dalam pandangan ekonomi Islam,
perdagangan harus memiliki karakteristik: 1) harta adalah milik Allah
SWT dan manusia sebagai khalifah harta, 2) terikat dengan aqidah,
syari'ah, dan akhlaq (moral), 3) seimbang antara keruhanian dan
kebendaan, 4) adil dan seimbang dalam melindungi kepentingan ekonomi
individu dan masyarakat, 5) Tawasuth dalam memanfaatkan kekayaan,
6) memperhatikan kelestarian sumber daya alam, 7) anjuran kerja, 8)
kewajiban berzakat, dan 9) larangan riba. Sebagai salah satu bentuk
interaksi sosial, perdagangan memiliki etika yang harus ditaati oleh
setiap pelakunya. Dalam pandangan ekonomi Islam, etika ini disebut
sebagai etika dagang syariah. Etika dagang syariah dapat dilihat dari
aspek: 1) waktu pelaksanaan transaksi perdagangan, 2) komoditi
barang/jasa yang diperdagangan, 3) pelaku perdagangan, 4) tempat
perdagangan, dan 5) proses perdagangan yang dilaksanakan. Dengan
diterapkannya etika dagang tersebut, maka perdangan dapat memberikan
manfaat terbesar kepada para pihak yang terkait.
Kata kunci: perdagangan, karakteristik, etika syariah, tawasuth, zakat, dan riba.
A. Pendahuluan
Perdagangan
merupakan salah satu aktivitas dalam perekonomian guna memenuhi
berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam perdangangan, baik penjual maupun
pembeli sama-sama mendapatkan manfaat. Penjual dapat memperoleh
keuntungan sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan
investasi. Sementara itu, pembeli dapat memperoleh manfaat yang lebih
besar daripada uang yang dikeluarkannya.
Perdagangan
juga merupakan interaksi antarpihak, yakni antara penjual dan pembeli.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya memiliki aturan ataupun etika
yang perlu diperhatikan. Masyarakat pada umumnya juga telah memiliki
etika dalam melaksanakan perdagangan. Bahkan peraturan perundangan juga
ada yang dibuat oleh negara untuk melindungi kepentingan penjual,
pembeli, dan masyarakat pada umumnya.
Sebagai
agama yang sempurna, Islam mengatur segala kehidupan manusia. Aturan
yang dikeluarkan Islam ada yang sangat rinci dan ada kalanya pada
pokok-pokoknya saja. Islam juga memiliki ayat Alquran ataupun Hadis Nabi
saw yang menjadi pedoman dalam melakukan perdagangan. Artikel ini akan
berusaha untuk mengkaji berbagai ketentuan syariat yang mengatur
mengenai perdagangan dalam pandangan syariat.
B. Karakteristik Perdagangan Dalam Islam
Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap perdagangan apabila dibandingkan dengan teori kapitalisme dan komunisme. Menurut Ahmad Asyhar Shafwan,[1] perdagangan dalam Islam memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta
Segala
yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah SWT. Manusia hanya
memanfaatkan dan mengelolanya. Manusia adalah khalifah untuk mengelola
alam, termasuk komoditi yang diperdagangkan. Hal ini didasarkan pada QS
Al-Maidah: 17.
2. Terikat dengan aqidah, syari'ah, dan akhlaq (moral)
Seluruh
ajaran Islam harus menjadi pedoman orang mukmin. Dalam Alquran Surat
Albaqarah: 208, Allah memerintahkan manusia untuk masuk/melaksanakan
Islam secara keseluruhan (kaffah). Kegiatan perdagangan juga harus tetap berpedoman pada ajaran Islam.
3. Seimbang antara keruhanian dan kebendaan
Islam mengajarkan keseimbangan (tawasuth) dalam berbagai hal, termasuk dalam memandang materi/benda. Hal ini sesuai dengan QS Al-Qashash: 77.
4. Adil dan seimbang dalam melindungi kepentingan ekonomi individu dan masyarakat
Islam
memberi kesempatan individu memiliki harta dalam batas-batas tertentu
sesuai dengan tugas manusia sebagai khalifah Allah sehingga peluang
tindak kezhaliman melalui harta dapat dicegah. Dipihak lain negara juga
diberi kesempatan menguasai dan mengatur harta, akan tetapi semua itu
demi mewujudkan kemakmuran bersama dan bukan untuk dijadikan alat
kesewenang-wenangan. Karakter ini didasarkan pada QS. An-Nisa': 29.
5. Tawasuth dalam memanfaatkan kekayaan
Alquran memberi petunjuk tentang bagaimana manusia sebagai konsumen memanfaatkan kekayaannya, yakni tidak berlebihan, dan tidak kikir. Cara pembelanjaan yang tengah-tengah ini sesuai dengan QS Al-Furqan: 67.
6. Kelestarian sumber daya alam
Problem
ekonomi dalam pandangan Islam tidak terletak pada kelangkaan sumber
daya alam, tetapi terletak pada kelemahan atau kelalaian upaya dan amal
usaha manusia. Islam sangat menghargai pelestarian alam. Kegiatan
perdagangan dengan mengksploitasi kekayaan alam secara berlebihan tidak
dibenarkan dalam Islam. Perbuatan yang merusak alam harus dihindari.
Allah Swt berfirman yang artinya: Maka sempurnakan takaran dan
timbangan, dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang
mereka, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan
memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu dari
golongan orang-orang mukmin. (QS Al-A'raf : 85).
7. Kerja (tidak menunggu)
Islam
memandang bahwa bekerja untuk mencari rizki yang halal merupakan bagian
dari ibadah dan jihad di jalan Allah. Allah berfirman yang artinya: Apabila
telah ditunaikan shalat (Jum'ah), maka bertebaranlah kamu di muka bumi,
dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung (QS Al-Jum'ah: 10). Dengan demikian keadaan ekonomi setiap manusia di muka bumi sangat bergantung pada usaha yang dilakukannya.
8. Zakat
Allah
Swt mewajibkan manusia muslim menyisihkan sebagian kecil dari harta
yang ada padanya sebagai zakat. Zakat dimaksudkan untuk membersihkan
jiwa dari kikir, dengki, dan dendam sekaligus sebagai bentuk nyata
kepedulian pemilik harta terhadap para dhu'afa. Allah berfirman yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan men-suci-kan mereka.” (QS Al-Taubah : 103).
9. Larangan Riba
Islam
menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal,
yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilai barang. Di antara
penyelewengan uang dari bidangnya yang normal adalah transaksi yang
mengandung riba. Perdagangan yang sesuai dengan ajaran Islam harus
terhindar dari riba. Allah Swt berfirman yang artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan (QS. Ali Imran: 130).
C. Etika Syariah Dalam Perdagangan
Islam tidak hanya mengatur mengenai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga mengatur hubungan antarsesama manusia (muammalah). Kegiatan perdagangan juga tidak luput dari aturan yang ada dalam Islam (Alquran dan Hadis). Sebagai hubungan antarmanusia, mammalah memiliki hukum asal al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya”.[2] Hal ini juga bersesuaian dengan Alquran Surat Albaqarah: 275 yang menyatakan bahwa "Allah telah menghalalkan jual beli". Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengatur perdagangan. Ada perangkat atau ketentuan
yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh setiap orang yang hendak
melakukan aktivitas perdangan sebagaimana ulasan di bawah ini.
1. Waktu
Kegiatan
perdagangan diperbolehkan sepanjang tidak dilakukan pada waktu-waktu
yang dilarang. Waktu yang dilarang untuk melakukan perdagangan misalnya
pada saat khotbah jumat sedang berlangsung. Hal ini ditegaskan dalam QS.
Al-Jum’ah 11.
“Dan
apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk
menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah).
Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.
1. Komoditi barang/jasa yang diperdagangan
Barang/jasa yang diperdagangkan harus halal.
Tidak dibenarkan memperjualbelikan barang/jasa yang diharamkan oleh
syariat. Minuman keras (narkoba) dan daging babi adalah contoh barang
yang haram, untuk itu syariat juga melarang memperdagangkannya.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi, dan patung."
(Riwayat Bukhari dan Muslim). Larangan memperdagangkan barang/jasa yang
haram tidak hanya berlaku pada arak, bangkai, babi, dan patung, tetapi
juga pada semua komoditi yang diharamkan. Hal ini ditegaskan dalam
hadis: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia
haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
Di samping halal, barang yang diperdagangkan juga harus jelas.
Tidak dibenarkan memperdagangkan komoditi yang tidak jelas atau samar.
Perdagangan terhadap barang yang masih samar dikhawatirkan akan
merugikan salah satu pihak, penjual ataupun pembeli. Apabila kesamaran
tersebut tidak seberapa, dan dasarnya ialah urfiyah (kebiasaan).
2. Pelaku perdagangan
Penjual dan pembeli harus memenuhi syarat aqil dan baligh
untuk dapat melaksanakan transaksi perdagangan. Persyaratan ini
dimaksudkan untuk melindungi keduanya dari tindakan penipuan dan
tindakan lain yang merugikan. Kedua pihak harus memiliki etika akhlak
yang mulia, antara lain:
a. Shidiq (jujur)
Seorang
pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur
dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ada, tidak
berkhianat, tidak ingkar janji, dan lain sebagainya. Mengapa harus
jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan
yang berdosa juga berpengaruh negatif pada kehidupan pribadi dan
keluarga pedagang/pembeli itu sendiri. Dalam Al Qur’an, keharusan
bersikap jujur dalam berdagang disebutkan dalam firman Allah yang
artinya ”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk
orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (QS. AsySyu’ara:
181-183). Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya: “Pedagang
yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang
yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat”. (HR.
Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
b. Amanah (tanggungjawab)
Setiap
pedagang harus bertanggung jawab atas usaha, pekerjaan, dan profesi
yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan
mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat. Dengan demikian,
kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan
barang dan/atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar,
jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh
sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam – sehubungan dengan
adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut –
adalah menimbun barang dagangan. Menimbun barang dagangan (terutama
barang kebutuhan pokok) merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab
dan dilarang keras oleh Islam. Perbuatan tersebut menimbulkan keresahan
dan merugikan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari).
c. Tidak menipu
Dalam
suatu hadis dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ini
lantaran pasar atau tempat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal
sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu,
janji palsu, keserakahan, perselisihan, dan keburukan tingkah polah
manusia lainnya. Terkait dengan tindak penipuan dalam perdagangan,
Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari).
d. Menepati janji
Penjual
dan pembeli dituntut untuk selalu menepati janji. Misalnya janji waktu
pengiriman, kualitas dan kuantitas barang, warna, ukuran, dan
spesifikasi, layanan puma jual, garansi, dan lain sebagainya. Pembayaran
oleh pembeli juga sesuai dengan jumlah dan waktu yang diperjanjikan.
e. Murah Hati
Dalam
suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu
bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian
ramah, sopan, murah senyum, suka mengalah, dan tetap penuh
tanggungjawab. Sabda Rasulullah SAW:
“Allah
berbelas kasihan kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila
membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari).
f. Tidak melupakan akhirat
Secara lahirian, perdagangan adalah aktivitas duniawi. Sedangkan mendirikan shalat adalah kewajiban yang lebih bersifat ukhrawi
(kepentingan akhirat). Keuntungan akhirat lebih utama ketimbang
keuntungan dunia. Maka dari itu, para pedagang tidak boleh menyibukkan
dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi duniawi dan
meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga, jika datang waktu shalat maka
mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya.
3. Tempat
Perdangan
hendaknya dilakukan di tempat yang baik yang memungkinkan penjual dan
pembeli dapat melakukan tawar-menawar dan saling merelakan dalam
bertransaksi. Islam melarang perdagangan yang dilakukan di masjid.
Perdagangan di masjid merupakan tindakan yang tidak etis sehingga harus
dihindari.
4. Proses perdagangan
Proses perdagangan harus dilakukan sesuai dengan syariat. Untuk keperluan ini harus dipenuhi adanya:
a. Aqid, yakni pihak yang melakukan akad jual beli, yakni penjual dan pembeli. Keduanya harus ithlaq al-tasharruf (memiliki kebebasan pembelanjaan), tidak ada paksaan yang tidak dibenarkan, muslim (jika barang yang dijual semisal mushhaf), dan bukan musuh (jika yang dijual berupa alat perang).
b. Ma'qud 'alaih,
yakni barang yang diperjualbelikan. Syaratnya harus suci, bermanfaat
menurut kriteria syari'at, dapat diserahterimakan, dalam kekuasaan
pelaku akad dan teridentifikasi oleh pelaku akad.
c. Shighat Ijab dan Qabul.
Kalimat transaksi jual beli tidak disela oleh pembicaraan lain, tidak
disela oleh terdiam yang lama, ada persesuaian antara pernyataan ijab dan qabul, tidak digantungkan kepada sesuatu yang lain dan tidak ada batasan masa.
Demikianlah
pembahasan yang dapat dilakukan mengenai etika dagang syariah.
Transaksi antar manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya sering kali
disebut dengan bisnis yang pada hakikatnya juga sebuah perdagangan.
Seseorang yang bekerja di perusahaan pada hakikatnya adalah menjual jasa
ketenagakerjaan dan perusahaan membelinya. Dalam perkembangannya etika
dagang syariah juga meluas menjadi etika bisnis syariah. Demikianlah
uraian yang dapat diberikan dalam tulisan ini, semoga bermanfaat, amin.
*) Penulis adalah widyaiswara pada Balai Diklat Keuangan Malang dan doktor ekonomi Islam alumni UIN Alauddin Makassar.
DAFTAR PUSTAKA
Alquran dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama RI.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam wa Adillatuhu, Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Bertens, K. 2011. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Darmansyah, Wawan. 2009. Bagaimana Nabi Muhammad SAW Melakukan Bisnis. http://umum.kompasiana.com
Dinata, Arda. tanpa tahun. Etika Berdagang. http://www.miqra.blogspot.com
Fauzi, Imron. 2010. Etika Bisnis Rasulullah. http://www.muslimdaily.net
Fuadi, Suud. 2008. Ekonomi Bisnis Syariah. http://suud83.wordpress.com
Gibraltar, Akhmad. 2010. Panduan Bisnis Ala Nabi Muhammad. http://bisnis-berakhlak.blogspot.com
Hidayatullah, M. Ismail. tanpa tahun. Adab Berdagang Dalam Islam. http://www.muslimbusana.com.
Kitab Sembilan Hadis Digital. Lidwa Pusaka.
Qardhawi, Yusuf. 1995. Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Robbani Press.
Syafwan, Ahmad Asyhar. 2010. Perdagangan Dalam perpektif Theologi, Etika, dan Hukum Islam. http://solusinahdliyin.net.
Shihab, Qurais. 2009. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.
Suheri. 2008. Perdagangan Dalam Aquran dan Hadis. Suherilibs.files.wordpress.com.
[1] Shafwan, Ahmad Asyhar. 2010. Perdagangan Dalam Perspektif Teologi, Etika, dan hukum Islam. http://solusinahdliyin.net
[2] Ismail, Muhammad. tanpa tahun. Adab Berdagang Dalam Islam. http://www.muslimbusana.com
Sumber: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/21129-mengenal-etika-dagang-syariah
Sumber: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/21129-mengenal-etika-dagang-syariah